
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin, 13 April 2024. Berdasarkan data dari laman MK, akan ada 40 perkara PHPU yang disidangkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang terhadap 40 perkara PHPU Pileg ini bakal dibagi dalam dua panel hakim MK, dengan perincian Panel 1 menyidangkan 21 perkara dari dapil di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua Selatan. Kemudian Panel III untuk 19 perkara PHPU Pileg dari dapil-dapil di 4 provinsi, yakni Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Utara dan Jambi. Sementara Panel II tidak ada jadwal sidang sengketa hasil Pileg hari ini.
Sidang kali ini merupakan rangkaian dari sidang terhadap 297 PHPU Pileg 2024. MK sudah memulai sidang terhadap perkara PHPU Pileg pada 29 April lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Agenda pemeriksaan pendahuluan ini terus dilanjutkan hingga Selasa besok, 14 April 2024 terhadap 42 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang besok juga beragendakan sama, yakni mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
MK lalu dijadwalkan akan membacakan putusan dismisal atau lanjut atau tidaknya suara perkara PHPU Pileg ke sidang pembuktian pada pekan depan, 20-21 Mei 2024.