Tiga Bacabup Jalur Perseorangan Mendaftarkan Ke KPU Pandeglang, Satu Tak Memenuhi Syarat
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Penyerahan Dokumen Bacabup Jalur Perseorangan di Kantor KPU Pandeglang (sumber : Humas KPU Pandeglang)

Pandeglang, tvrijakartanews – Sebanyak tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pandeglang dari jalur perseorangan atau Independen serahkan dokumen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Dua paslon bacabup Pandeglang dinyatakan lengkap, Sementara itu satu paslon bacabup lainnya dinyatakan tidak lengkap dan dokumennya tidak di terima oleh KPU Pandeglang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun  2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Pandeglang yang dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.

"Ini hanya syarat saja yang kita terima, selanjutnya akan ada tahapan lainnya sebelum kami tetapkan sebagai calon," kata Komisioner KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam, Senin (13/05/2024).

Dalam penerimaan persyaratan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang melakukan kegiatan Pemeriksaan-pemeriksaan semua dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut.

"Ada delapan syarat pemeriksaan yang kami cek nantinya, di antaranya memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, dan surat pengunduran diri jika ternyata mereka adalah ASN,TNI/ Polri," tambah Restu.

Sesuai jadwal yang ditetapkan hingga pukul 23.59 wib malam ada tiga calon yang melakukan penyerahan dokumen ke KPU Pandeglang, dan satu berkas kita nyatakan tidak lengkap dan tidak diterima karena syarat dukungan yang di serahkan melalui silon kurang.

"Satu kita tidak terima karena tidak lengkap syarat dukungannya," ujar Restu.

Adapun rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang adalah :  

sebagai berikut : 

1. Bakal Calon Bupati : Uday Suhada, S.Sos

Bakal Calon Wakil Bupati : H. Pujiyanto, SE., MM

Total dukungan yang diserahkan melalui silon : 80.329

Jumlah Sebaran Dukungan : 32 Kecamatan

Waktu Penyerahan : 12 Mei 2024 Pukul 21:13 WIB

Status Penyerahan lengkap dan diterima

2. Bakal Calon Bupati : Drs. Aap Aptadi

Bakal Calon Wakil Bupati : Nurul Qomar, S.Sos., MM

Total dukungan yang diserahkan melalui silon : 85.045

Jumlah Sebaran Dukungan : 30 Kecamatan

Waktu Penyerahan : 12 Mei 2024 Pukul 23:03 WIB

Status Penyerahan lengkap dan diterima

3. Bakal Calon Bupati : AGUS RULI ARDIANSYAH

Bakal Calon Wakil Bupati : INDRA BAYU

Total dukungan yang diserahkan melalui silon : 589

Jumlah Sebaran Dukungan : 15 Kecamatan

Waktu Penyerahan : 12 Mei 2024 Pukul 23:49 WIB

Status Penyerahan tidak lengkap dan tidak diterima