KPU Bantah Dalil PSI Soal Gugatan Selisih Suara di Nias Selatan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung KPU RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebut ada selisih suara di Dapil Nias Selatan 5. Bantahan disampaikan saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bantahan diberikan setelah KPU menyandingkan data di dalam sidang tersebut.

“Setelah melakukan persandingan data terkait adanya dugaan penggelembungan dan pengurangan suara di dua kecamatan pada 23 TPS ternyata tidak sesuai antara data Pemohon dan data Termohon,” kata Budi Rahman selaku Tim hukum KPU di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

Budi menjelaskan di Kecamatan Toma ada sanggahan dari PSI dengan PAN kemudian setelah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) muncul putusan untuk melakukan penghitungan suara ulang. Model C Hasil Plano pada TPS 1, 2, 3, 4.

“Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, tidak didapati adanya perbedaan perolehan suara. Jadi sudah clear, Yang Mulia,” tegas Budi.

Terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi pengurangan dan penggelembungan suara PSI sebanyak 125 suara yang terjadi di 8 desa 14 TPS pada Kecamatan Sidua’ori, KPU berpandangan perolehan suara itu telah sesuai.

“Terkait di Kecamatan Sidua’ori sudah sesuai dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan Saksi dari PSI telah menandatangani Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO,” kata menandasi.

Sebagai informasi, Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ini terdaftar dengan nomor 179-01-15-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.

Sidang diketuai oleh Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di ruang panel 1.