KPU DKJ Telah Tutup Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan untuk Pilkada 2024
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKJ Dody Wijaya mengatakan, bahwa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terakhir pada hari ini.

"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Dody dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKJ dari jalur perseorangan itu mulai dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Dody menjelaskan, KPU DKJ terakhir telah menerima penyerahan dokumen untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dari pasangan yang bernama Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T," jelas Dody.

Berikut adalah profil dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan:

1. Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H, umur 58, pekerjaan wiraswasta dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T, umur 55, pekerjaan wiraswasta.

Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKJ Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKJ Jakarta.