PDIP Tolak Rencana Revisi UU Kementerian Negara Demi Penambahan Jumlah Menteri di Pemerintahan Prabowo
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan pihaknya menolak wacana revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang nantinya bisa membuat pemerintahan Prabowo Subianto menambah jumlah lembaga dan kementerian. Menurut dia, jumlah kementerian yang ada saat ini sudah cukup dan mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.

Sehingga, pihaknya tak setuju jika ada revisi UU Kementerian Negara hanya demi memenuhi kepentingan politik pihak tertentu. Meskipun, ia memahami bahwa setiap presiden memiliki kebijakan tersendiri.

"Seluruh desain dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” kata Hasto di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

Hasto mengklaim Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam bidang ekonomi, seperti pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, bahkan kemudian deindustrialisasi. Politikus PDIP itu menyebut untuk menghadapi persoalan dan dampak geopolitik global diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien, tapi bukan untuk memperbesar ruang akomodasi kepentingan golongan.

"Karena kepemimpinan nasional di dalam me-manage negara melalui struktur yang efektif yang efisien, struktur yang mampu mengorganisir seluruh persoalan bangsa menjadi suatu solusi yang dirasakan rakyat, itu lah yang paling penting di dalam merancang kabinet," kata Hasto.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut Prabowo Subianto bakal menambah jumlah kementerian di pemerintahannya hingga 40. Namun penambahan jumlah kementerian perlu merevisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang hanya membolehkan kementerian paling banyak 34.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan revisi aturan kementerian bisa terlaksana sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden. Muzani menyoroti ada kebutuhan berbeda di setiap pemerintahan.

"Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," kata Muzani, yang juga Wakil Ketua MPR, di Gedung DPR/MPR, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu, 12 Mei 2024.

Cara lain untuk mengubah aturan kementerian ini adalah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tim Prabowo juga tengah mengkaji penambahan kementerian koordinator menjadi lebih dari empat, yang regulasinya tak disebutkan dalam aturan lama.