
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto Dasco Ahmad
Jakarta, tvrijakartanews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah isu yang menyebut rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di masa reses dilakukan secara diam-diam. Politikus Partai Gerindra itu menyebut rapat yang digelar di Komisi III itu sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Dasco menyebut revisi UU MK tinggal dilanjutkan ke rapat paripurna DPR untuk selanjutnya disahkan. Namun, kata dia, masa sidang yang masih panjang memungkinkan pemerintah dan DPR untuk berkoordinasi.
"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di (masa sidang) sekarang atau di masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," ucap Dasco.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah disebut diam-diam menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir memimpin rapat kesepakatan revisi UU MK dibawa ke paripurna. Adies telah meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Revisi UU di tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap Revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.