Budi Karya Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Dinilai Penting Untuk Cegah Kecelakaan Bus
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Tvrijakartanews/ John Abi)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perhubungan menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah berulangnya kecelakaan bus.

"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Budi mengatakan pihaknya juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih signifikan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus berulang. Beberapa waktu terakhir masih banyak kecelakaan bus angkutan umum.

“Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," tuturnya.

Selain itu, Budi meminta setiap armada bus harus rutin dilakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan operasi dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik.

"Kami meminta meminta pihak kepolisian melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga ada modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.

Kemudian, pihaknya meminta Dinas Perhubungan provinsi/kabupaten/kota untuk membenahi database bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati. Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.

Di samping itu, ia juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," kata Hendro.

Selain itu, lanjut Hendro, Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.

Namun, dia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

“Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama,” imbuhnya.