
Petugas Kepolisian Polres Pandeglang Lakukan Ekpose di Mako Polres (sumber : Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BJB Cabang Pandeglang. Dua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti uang senilai Rp.1, 433 Miliar.
Kasus itu bermula adanya pengajuan kredit yang diduga fiktif, untuk pembiayaan proyek pemerintahan, baik jalan maupun pembangunan di salah satu perusahaan milik pemerintah. Dalam hal ini, telah merugikan Bank BJB Cabang Pandeglang sebesar Rp 13 Miliar itu terjadi pada tahun 2018 lalu.
"Ini adalah hasil upaya keras Satreskrim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang, akhirnya kasus itu berhasil terbongkar hingga mengamankan dua pelaku berinisial TN (55) pengusaha dan IK (44) staf BBWSC beserta duit sebesar Rp.1.433.000.000," ujar Kapolres Pandeglang AKBP OKI Bagus Setiaji, Selasa (14/05/2024).
Oki Bagus Setiaji mengatakan, tindak pidana korupsi di bank milik Pemerintah yakni berawal dari pengajuan yang dilakukan Bank BJB Cabang Labuan pada tahun 2018 lalu.
“Dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Labuan ini, kejadiannya di tahun 2018,” kata AKBP Oki.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi menambahkan, modusnya adanya pengajuan kredit yang diduga fiktif untuk pembiayaan proyek pemerintahan.Pengajuan atas PT Ucu Perkasa Dilaga, PT Sanghyang Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi.
“Atas pekerjaan atau proyek yang ada pada BUMN yang ada di PT WiKa dan PT Angkasa Pura properti Indo Soekarno Hatta dan di balai besar sungai Citarum Bandung,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, dijerat dengan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Sementara ini masih mengamankan dua pelaku. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 penjara,” tandasnya.