Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Hugua
Jakarta, tvrijakartanews.com - Anggota Komisi II dari fraksi PDIP, Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melegalkan money politic alias politik uang dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu). Hal ini disampaikan Hugua dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Hugua, politik uang adalah keniscayaan. Dia mengklaim anggota DPR bisa saja tak terpilih tanpa politik uang.
"Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ujarnya.
Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara ini meminta KPU melegalkan politik uang dengan batasan tertentu.
"Jadi kalau PKPU ini istilah money politic dengan cost politic ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa," ucap Hugua.
"Sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar," sambungnya.
Menurut Hugua, kontestasi seperti itu akan berdampak bagi yang tidak memiliki uang, yakni pasti kalah.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20.000 atau Rp 50.000 atau Rp 1.000.000 atau Rp 5.000.000," imbuhnya.