Jumlah Pemilih Per TPS Saat Pilkada Bakal Dibatasi, KPU: Maksimal 600 Orang
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat mengikuti Raker dengan Komisi II DPR RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengatur jumlah maksimal pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 sebanyak 600 orang. Jumlah ini naik 100 persen dari jumlah pemilih per TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang sudah berlangsung, yakni maksimal 300 orang.

"Sekarang untuk pilkada 2024 akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat," ujar Hasyim saat raker dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Hasyim mengatakan pihaknya menambah jumlah pemilih per TPS menjadi 600 orang untuk memudahkan penggabungan dua TPS menjadi satu. Selain itu, kata Hasyim, KPU RI akan mengadopsi TPS khusus, dalam rangka memastikan terpenuhinya hak suara warga negara dalam pilkada.

"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendesain jumlah TPS. Berdasarkan pemilu 2024 kemarin maksimal per TPS adalah 300 pemilih, dengan demikian nanti memudahkan untuk regrouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu TPS," jelas dia.

"Dalam rangka memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada tetap dapat menggunakan pemilih misalnya pekerja-pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU RI, Bawaslu dan DKPP) di ruang rapat Komisi II DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta hari ini. Agenda raker kali ini adalah membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan evaluasi Pemilu Serentak 2024.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Junimart Girsang dan Syamsurijal. Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta jajaran anggota KPU lainnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajaran, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.