Anggota DPR Usul Penyelenggara Pemilu Berasal dari Parpol
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P. Hasibuan. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ongku P. Hasibuan mengusulkan agar penyelenggara pemilihan umum (pemilu) berasal dari partai politik (parpol). Usulan itu akbat Ongku meragukan integritas penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menurut politikus Partai Demokrat itu, penyelenggara Pemilu saat ini disebut-sebut sudah terafiliasi dengan organisasi-organisasi tertentu.

"Menurut saya, ke depan itu penyelenggara ini enggak usah lah kita bicara penyelenggara itu harus independen dan sebagainya. Karena independen itu cerita kosong," kata Ongku saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Ongku mengklaim pelaksanaan Pemilu tidak lagi baik karena para penyelenggaranya tak independen. Dia menganggap panitia seleksi (Pansel) juga tak perlu dibentuk sebab ongkosnya terlalu mahal.

"Oleh karena itu, saya usul kembalikan lah penyelenggara ini serahkan sama parpol supaya saling awasi yah," ucapnya.

Ongku menjelaskan nantinya parpol akan menugaskan utusannya untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

"Kalau kita punya 8 parpol di parlemen yah, 8 parpol di parlemen lah tugaskan untuk menjadi penyelenggara Pemilu ke depannya sampai ke tingkat bawahnya," sambung dia.

Dia juga menilai ongkos politik juga akan jauh lebih murah ketika para penyelenggara berasal dari parpol.

"Dengan adanya seperti itu (penyelenggara dari parpol) maka saksi otomatis tidak perlu lagi. Karena penyelenggara itu sendiri orang parpol. Biayanya lebih murah," imbuh Ongku.