Gedung Bawaslu RI. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan mengibaratkan Bawaslu RI sebagai macan ompong karena tak tegas menindak pelanggaran pada Pemilu 2024. Ongku menilai peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di lembaga itu tidak berfungsi sama sekali.
Hal itu disampaikan Ongku saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024
"Gakkumdu yang tidak berfungsi. Dalam hal ini Bawaslu. Kalau menurut saya Bawaslu macan ompong," kata Ongku di ruang rapat.
Ongku mencerminkan ketika mengadu ihwal adanya pelanggaran pemilu, panitia pengawas (panwas) tak melakukan tindakan apapun. Dia menuding panwas justru memanfaatkan momentum pemilu untuk mencari uang sampingan.
"Selama pelaksanaan pemilu kemarin enggak ada apa-apanya, kita lapor sama dia enggak ada tindakan apa-apa apalagi panwas-panwas malah cenderung cari sampingan," ucap Ongku.
Ia juga mempersoalkan sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya mengambil tindakan keras sebanyak lima kali kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
"Kita semua itu persoalkan DKPP juga enggak ngambil tindakan, cuma peringatan keras peringatan kerasnya sampai lima kali. Enggak ada tindakan," tutur Ongku.
Ia mengibaratkan dosa yang dilakukan ustaz, yang harus dihukum lebih besar. Begitu pun dengan penyelanggara pemilu yang berbuat salah hukumannya harus lebih berat, serta peserta pemilu harus diskualifikasi.
"Nah penyelenggara pemilu yang membiarkan di kabupaten yang saya bilang tadi terlibat itu KPU-nya dipersoalkan, Bawaslu-nya dipersoalkan, uangnya dikembalikan," kata Ongku.
Menurut Ongku, seharusnya penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran disanksi dipecat ataupun diskualifikasi. Faktanya, kata dia, DKPP, hanya menjatuhkan sanski peringatan keras kepada Ketua KPU. Padahal, kata dia, sanski peringatan hanya dilakukan sekali.
"Ini sepertinya sanksinya ditegur keras, ya, pak, DKPP nih dia tunggu teguran keras terus nih, harusnya teguran keras tuh, ya, sekali aja lah ya atau maksimum tiga kali, pak. Ini sudah lima kali pun teguran keras terus ini," tutup Ongku.