Kemendag Sebut CPO Alami Kenaikan 2,29 Persen
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ilustrasu CPO. (Freepik)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perdagangan menyampaikan harga referensi harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) meningkat sebesar US$ 19,67 atau 2,29% dari periode April 2024 yang tercatat sebesar US$ 857,62/MT.

"Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Rabu (15/5/2024)

Budi mengatakan pihaknya menetapkan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Danal Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Mei 2024 sebesar US$ 877,28 per metrik ton (MT).

"Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$ 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$ 90/MT untuk periode Mei 2024," ujarnya.

Menurutnya, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.

Budi menambahkan, pengaruh permintaan dan penguatan kurs dolar Amerika Serikat (AS) menjadi penyebab meningkatnya HR dan HPE.

"Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi oleh adanya kekhawatiran pasar terhadap berkurangnya pasokan dari Pantai Gading dan Ghana, permintaan kakao tetap stabil di tengah harga yang terus melonjak, serta penguatan kurs dolar AS," tuturnya.

Adapun penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Mei 2024.

Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Maret-24 April 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 847,02/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 907,55/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.004,75/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia, Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar US$ 877,28/MT.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 577 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

BK CPO periode Mei 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$ 52/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Mei 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 90/MT.