Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Tangerang Larang ASN Ikut Politik Praktis
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang. ASN Kota Tangerang saat melaksanakan apel mingguan di Puspemkot Tangerang

Tangerang, tvrijakartanews - Pj Wali Kota Tangerang mengeluarkan aturan terbaru mengenai keikut sertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada. Aturan ini dibuat agar pelaksaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang berjalan kondusif.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 dibuat dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN. Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Pj wali kota, pada Selasa (16/5/2024). 

Nurdin juga mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkot Tangerang dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu. Jika ada ASN yang ingin mengikuti proses Pilkada, maka dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024. 

“ASN dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai politik atau atribut ASN, menggiring ASN lain untuk menjadi peserta kampanye,” jelasnya. 

Tak hanya itu, ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS. Jika ada yang melanggar maka akan mendapat sanksi tegas.

“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kota Tangerang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama masa Pilkada, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

“Saya berharap para ASN di Kota Tangerang, dapat mengikuti aturan yang telah ada ini, sehingga Pemilu yang damai, aman dan sukses dapat kia wujudkan bersama-sama,” pungkasnya.