RUU Kementerian Negara Bakal Segera Disahkan Setelah Diserahkan ke Pimpinan DPR
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Suasana rapat di Gedung DPR RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal segera disahkan dalam waktu dekat setelah Badan Legislasi (Baleg) mengirimkan draft RUU Kementerian Negara ke pimpinan DPR RI. Setelah draft diserahkan, pimpinan DPR Rapat Paripurna (Rapur) agar disahkan menjadi RUU insiatif DPR.

Pada sidang pembahasan hari ini, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan fraksi menyatakan setuju beleid RUU itu menjadi usulan insiatif DPR.

"Selanjutnya kami akan serahkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis sore, 16 Mei 2024.

Adapun RUU Kementerian Negara dirombak agar presiden terpilih Prabowo Subianto bisa menambah jumlah nomenklatur kementerian. Melalui perubahan aturan ini, jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo bakal berjumlah hingga 40.

Lebih lanjut, setelah RUU Kementerian Negara diparipurnakan, pimpinan DPR RI akan menyerahkan kepada presiden agar ditunjuk komisi yang akan membahas RUU itu dalam pembicaraan Tingkat I. Politikus Partai Gerindra itu mengaku bersyukur semua fraksi menyatakan setuju meski dengan berbagai macam catatan-catatan yang ada.

"Sifatnya adalah dalam rangka prinsip yang benar, semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidential kita," tutur Supratman.

Lebih lanjut, ia mengatakan siapa pun presidennya tidak boleh mengunci atau menyembunyikan jumlah kementerian maupun nomenklatur kementerian, sehingga pemerintahan akan berjalan efektivitas.

"Itu dititipkan oleh Presiden terpilih, dan ini juga sesuai dengan UUD kita," kata Supratman.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati RUU Kementerian Negara menjadi usulan insiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, semula bertanya kepada peserta rapat apakah RUU Kementerian dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian, kata dia, Panitia Kerja (Panja) menyerahkan keputusan kepada pleno apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima.

Lalu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, turut bertanya kepada peserta rapat apakah laporan Panja dapat diterima.

“Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman kepada peserta rapat.

"Terima," jawab peserta rapat.

Supratman kemudian mengetuk palu tanda RUU Kementerian Negara itu disahkan menjadi usulan DPR.

Ketentuan yang Diubah

Awiek mengatakan muatan RUU perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu Penjelasan Pasal 10 dihapus, kemudian perubahan Pasal 15.

Selain itu, terdapat penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.

Awiek juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota Panja, sekretariat, dan tim ahli yang telah bekerja secara maksimal untuk melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.