
Polres Bersama Wali Kota Tangsel Menangkap Dua Pengedar Dan Satu Tersangka Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark BSD Serpong
Tangsel, tvrijakartanews- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan seorang tersangka MA (22) yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di apartemen Treepark yang berlokasi di kawasan elit BSD, Serpong.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso melalui jumpa pers yang dilaksanakan di apartemen Treepark pada Kamis (16/5/2024) mengatakan, penangkapan tersangka produksi tembakau sintetis bermula, saat anggota reserse narkoba mengamankan dua orang tersangka atas nama AF (23) dan MR (20) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat dua kilogram pada 23 April 2024 lalu di wilayah Pondok Aren.
Kemudian, kata Ibnu, dari pengakuan tersangka AF, barang bukti yang dimilikinya diperoleh dari MA di daerah BSD Serpong.
Berbekal keterangan dari tersangka AF, Ibnu mengatakan, ia memerintahkan anggota reserse narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MA.
“Tersangka MA ditangkap dengan membawa tembakau sintetis seberat 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstasi) warna hijau dengan berat bruto 16gram di depan apartemennya pada Selasa (14/5/2024) kemarin,” beber Ibnu.
Ibnu bilang, saat dilakukan penggeledahan di kamar apartemen tersangka, terdapat laboratorium dan alat memproduksi tembakau sintetis berikut bahan baku dan beragam bahan kimia.
“Sehingga total barang bukti yang kami amankan seberat 24 kilogram dari apartemennya,” sebutnya.
Tersangka juga mengaku, ia telah melakoni bisnis haramnya sejak Desember 2023 lalu atas perintah berinisial D yang saat ini dalam pengejaran polisi.
"MA dibayar Rp15 juta untuk memproduksi dan melakukan penjualan melalui media sosial," terang Ibnu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) sub 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.