
Tersangka MA (22) Yang Memproduksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark BSD Serpong.
Tangsel, tvrijakartanews - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi oleh seorang tersangka MA (22) di kamar apartemen Treepark BSD, Serpong, pada Kamis (16/5/2024).
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam menjual tembakau sintetis hasil produksinya melalui jaringan media sosial. Kata Ibnu, peredarannya menjangkau hingga ke daerah Sumatera.
“Diduga jaringan Jakarta, Tangerang Selatan, pulau Jawa hingga Sumatera,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, polisi menyita tembakau sintetis dengan total seberat 24 kilogram dari apartemennya berikut barang bukti berupa laboratorium, beragam bahan kimia dan alat produksi.
“Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah, barang bukti narkoba seberat 24 kilogram senilai Rp2,4 milyar,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, dengan disitanya barang bukti tembakau sintetis milik tersangka MA, Polri telah menyelamatkan 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis tembakau sintetis,” jelasnya.
Sebagai informasi, tersangka MA telah melakoni bisnis haramnya sejak Desember 2023 lalu atas perintah berinisial D yang saat ini dalam pengejaran polisi. MA dibayar Rp15 juta untuk memproduksi tembakau sintetis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) sub 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup.