DPR Bakal Revisi UU Kepolisian, Batas Usia Pensiun Diperpanjang Hingga 60 Tahun
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Anggota Kepolisian RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut nantinya akan mengubah batas usia pensiun anggota kepolisian dari yang awalnya 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Saya dengar (UU Polri) mau direvisi,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Safiruddin Sudding saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Mei 2024.

Ia menjelaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan harmonisasi untuk rencana revisi UU Polri tersebut. Sudding menyampaikan bahwa revisi UU tersebut nantinya akan dibahas Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian.

Adapun salah satu aturan yang bakal diubah dalam beleid tersebut adalah Pasal 30 UU Polri yang mengatur batas pensiun maksimum anggota kepolisian diatur di usia 58 tahun. Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Namun, menurut draf revisi UU Polri yang sedang disusun, aturan itu berubah menjadi “Batas usia pensiun anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut,” bunyi salinan Pasal 30 draf revisi UU Polri.

Selain itu usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.

Revisi UU Polri ini juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat alias Kapolri. Namun, draf RUU tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang.

“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam draf revisi Pasal 30 UU Polri.

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan 60 tahun adalah usia ideal dalam jabatan yang membutuhkan kesiapan mental dan fisik tinggi. Namun, kata dia, jika lebih dari 60 dikhawatirkan telah terjadi penurunan kualitas fisik.

Selain itu, kata dia, akan berpengaruh pada tour of duty alias perpindahan jabatan. "(Sehingga) akan menghambat pergantian jabatan antar-angkatan."