Pengelola Bantah Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah SNI dalam Sidang Tipikor: Sudah Lolos Uji Laik Fungsi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Penampakan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). (Foto: Jasa Marga).

Jakarta, tvrijakartanews - PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) memastikan spesifikasi infrastruktur Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) telah sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT JCC Hendri Taufik dalam merespons kesaksian Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ yang diduga merugikan keuangan negara Rp 510 miliar.

Saat itu, Andi mengungkapkan mutu beton di Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di bawah standar.

Namun, Hendri pun membantah kesaksian Andi itu. Menurut dia, infrastruktur Jalan Layang MBZ dijamin aman untuk dilalui pengguna jalan.

Terlebih, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) telah menyatakan Tol MBZ laik beroperasi setelah dilakukan penilaian uji kelayakan fungsi.

"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan," kata Hendri dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang," tambah dia.

Di satu sisi, Hendri menambahkan, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga menilai konstruksi Tol MBZ telah memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.

"Dalam masa pengoperasian lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," tambahnya.

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi menyebutkan bahwa mutu beton di Jalan Tol MBZ di bawah standar.

Kesaksian itu disampaikan Andi berdasarkan hasil proses verifikasi teknis terhadap kualitas Jalan Layang Tol MBZ yang diaudit PT Membran Utama selama sekitar enam bulan tahun 2020

Dalam kurun waktu enam bulan tersebut, Andi mengatakan, PT Tridi Membran Utama hanya mengaudit struktur bagian atas Jalan Layang Tol MBZ, lalu ditemukan kualitas betonnya di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dari kuat tekanan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI tersebut," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).