Kemenperin Terima 3.338 Permohonan Pernerbitan Pertek untuk 10 Komoditas
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kemenperin gelar konferensi pers terkait penumpukan konteiner. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

"Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan," kata Juru Bicara Kemenperin Bapak Febri Hendri Antoni Arif ditemui di Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (20/5/2024).

Febri mengatakan sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI.

"Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah container," ujarnya.

Menurutnya, di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

Selain itu, kata Febri, Kementerian Perindustrian bertanggungjawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri.

"Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri," imbuhnya.