Kemenperin Tidak Larang Impor Bahan Baku dari Luar Negeri
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kemenperin gelar konferensi pers terkait penumpukan konteiner di pelabuhan. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak melarang impor barang sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri. Hal ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri.

"Jadi kami harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya. Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif ditemui di Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (20/5/2024).

Febri mengatakan kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri. Selain itu, pihaknya terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku.

"Terhadap komoditas ini, kami selalu memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor," tuturnya.

Menurutnya, sedangkan terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri.

"Kami berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor," pungkasnya.