
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus home industry (rumah industri) narkotika. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus home industry (rumah industri) narkotika jenis tablet Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol (PPC) yang mengnandung carisoprodol. Dari hasil pembongkaran tersebut sebanyak 2,5 juta tablet sebagai barang bukti.
"Sebanyak 2,5 juta tablet narkoba tersebut terdiri dari beberapa jenis. Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki ditemui di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Hengki mengatakan pengungkapn rumah industri narkotika jenis tablet PCC yang mengandung carisoprodol dan obat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.
"Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI," ujarnya.
Selain itu, Hengki menambahkan tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
"Sedangkan tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat pembuatan narkoba di antaranya satu unit timbangan, satu) unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.
"Tong itu kalau dibuka baunya langsung mebyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," pungkasnya
Atas pengungkapan tersenut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

