Petugas Kepolisian Polres Cilegon Beberkan Barang Bukti Narkoba
Cilegon, tvrijakartanews – Jajaran Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengungkap 3 orang pelaku yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2.154 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Cilegon ini berhasil dibongkar setelah diamankannya seorang pelaku berinisial F beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, F mengaku mendapatkan barang haram itu dari Jakarta, Medan, dan Kota Padang.
“Kita telusuri pengakuan dari pelaku F, yang kemudian berhasil mengamankan FR (46), SA (37) dan FA (36) di salah satu hotel di daerah Mangga Dua, Jakarta dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian kita bawa ke Mapolres Cilegon,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/05/2024).
AKP. Michael menjelaskan, modus para pelaku itu dengan cara mendistribusikannya menggunakan pesawat terbang dan dalam penerbangannya mereka menyembunyikan barang sabu tersebut di kantung celana panjang, tiga pasang sepatu.
“2.154 kilogram dengan masing-masing 12 bungkus, lalu tiga buah celana dan tiga pasang sepatu tempat menyembunyikan sabu-sabu didalam pesawat,” jelasnya.
Salah seorang pelaku berinisial FR mengaku, mengambil barang tersebut dari salah seorang yang tidak dikenal bertemu disuatu tempat dengan imbalan 30 juta setiap pengambilan.
“Baru dua kali mengambil dan orangnya pun berbeda. Saya hanya diminta mengambil barang itu dengan diberikan uang 30 juta rupiah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.