
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT pada Rabu (22/5/2024) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, sidang perdana ini beragendakan mendengarkan keterangan pihak pengadu, teradu hingga pihak terkait. Dalam hal ini, mereka adalah kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk serta Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dia menambahkan, sidang dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
"Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David dalam keterangannya, Rabu.
David menuturkan, pihaknya telah memanggil para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” imbuh dia.
Adapun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024).
Dalam aduannya, Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, merayu dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota PPLN di Eropa.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, peristiwa itu terjadi sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU," kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Maria, perbuatan Hasyim itu telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota KPU yang berintegritas dan profesionalitas.
Sebab, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk tujuan nafsu pribadinya di antaranya, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.
"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri. Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya," ucap Maria.
Di satu sisi, Maria menekankan tak ada motif politik dalam melayangkan aduan ke DKPP tersebut. Ia menegaskan bahwa aduan ini dilakukan demi memperjuangan harkat dan martabat perempuan.
"Pengaduan ini semata-mata adalah demi memperjuangkan harkat dan martabat perempuan, menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga negara pengawal demokrasi Indonesia dan mendorong terwujudnya pemilu yang jujur adil tanpa kekerasan berbasis gender," imbuh dia.

