
Gedung Kemendikbudristek. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews.com - Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengkritik keras pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyebutkan kuliah adalah kebutuhan tersier. Menurut Nuroji, Mendikbudristek Nadiem Makarim selaku atasan perlu mengevaluasi kinerja anak buahnya tersebut.
"Yang pertama tentu saja saya sampaikan sangat tidak setuju bahwa pendidikan tinggi itu dianggap urusan tersier apalagi menyampaikan adalah pejabat dari kementerian Dikti ini saya kira sangat kurang mendidik bagi masyarakat," ujar Nuroji dalam rapat kerja Komisi X dengan Nadiem Makarim di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 22 Mei 2024.
Pernyataan pejabat Kemendikbud tersebut, kata Nuroji, seolah-olah menempuh pendidikan tinggi hanya untuk orang yang mampu. Selain tak mendidik, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak warga negara.
"Seolah-olah kuliah itu tidak penting bagaimana bisa ini disampaikan kepada masyarakat sampai dipublikasikan ini," tandas politikus Gerindra ini.
Nuroji menegaskan bahwa Undang-Undang sudah mengatur kalau pendidikan itu harus mendapatkan alokasi sebesar 20 persen dari APBN. Karena itu, seluruh warga berhak melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
"Kita tau ada undang-undang dasar kita menegaskan bahwa negara wajib tentang pendidikan bahkan (APBN) memberikan mandatory spending 20 persen. Ini sebetulnya kita perjuangkan supaya SDM kita masyarakat kita lebih banyak lagi yang bisa dibiayai oleh negara untuk perguruan tingginya," jelas Nuroji.
Lebih lanjut, Nuroji mengatakan seharusnya Tjitjik Srie Tjahjandarie segera mengoreksi pernyataannya. Dia juga mempertanyakan alasan yang bersangkutan tidak hadir di acara raker Komisi X DPR dengan Menteri Nadiem.
"Saya rasa perlu dikoreksi saya melihat yang menyatakan tidak hadir ini kenapa ini?" Pungkas Nuroji.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Tjitjik Srie Tjahjandarie juga mengatakan perguruan tinggi negeri tidak melakukan komersialisasi UKT. Hanya saja, kata dia, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat masih harus membayar sejumlah biaya.
Selain itu, dia juga mengatakan biaya UKT tetap mempertimbangkan seluruh kelompok masyarakat dan tetap mengikuti panduan yang berlaku.
“Sebenarnya ini tanggungan biaya yang harus dipenuhi agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu, tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar," kata Tjitjik, Rabu pekan lalu.