Baleg DPR RI Jelaskan Alasan Kebut Revisi UU Kementerian Negara
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Suasana rapat di Gedung DPR RI. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews.com - Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus menjelaskan alasan pihaknya cukup cepat dalam mengesahkan Revisi UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008. RUU tersebut sudah disepakati sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis pekan lalu.

Melalui beleid ini, Prabowo Subianto selaku presiden terpilih 2024-2029 bisa menentukan jumlah kursi kementeriannya hingga 40 nomenklatur. Guspardi menyebut UU Kementerian sebelumnya sudah di-review oleh elemen masyarakat pada 2011 karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Landasan baleg dalam merevisi itu lebih pada adanya keputusan itu MK itu," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu, 22 Mei 2024.

Guspardi menyebut UU Kementerian Negara sebelumnya membatasi jumlah kementerian hanya sebanyak 34. Padahal, kata dia, UUD tidak membatasi jumlah kementerian. Oleh karena itu, review dari MK terhadap UU ini membuat DPR RI mau mengebut pengesahannya.

"UU Kementerian itu dilakukan Judical Review oleh elemen masyarakat tahun 2011. Di mana UU Kementerian itu membatalkan putusan UU nomor 11 itu bertentangan dengan UUD 1945," kata Gusman. .

Soal alasan pihaknya baru sekarang DPR merevisi UU Kenegaraan, padahal review sudah terjadi sejak 2011, Guspardi tak menjawab dengan pasti. Ia hanya mengatakan hal itu sudah ditanyakan kepada pimpinan Baleg DPR RI.

"Itu yang saya tanyakan kepada pimpinan," ucap Guspardi.

Perihal revisi UU ini berkaitan dengan niat Prabowo menambah kursi kementerian, Guspardi mengatakan siapa saja boleh menafsirkan upaya-upaya baleg dalam melakukan revisi. Sebab, DPR merupakan lembaga politis.

"Jadi, adanya tafsir berbagai macam, sehingga ada persoalan, tetapi ini merupakan hak prerogatif, tidak ada yang dilanggar oleh Pak Prabowo manakala dia menetapkan jumlahnya lebih dari 34 kalau seandainya UU ini sudah direvisi," tutur Guspardi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan RUU Kementerian Negara ditargetkan bisa rampung sebelum Oktober 2024, atau sebelum DPR RI periode 2019-2024 berakhir masa kerjanya.

Menurut Dasco, usulan yang menjadi poin dari merevisi UU Kementerian Negara ini hanya perubahan satu pasal, yakni memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet. Sehingga, kata Dasco bukan suatu yang sulit untuk membahas satu pasal tersebut.

"Apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," tutur Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

Ihwal menambah dan mengurangi kursi kementerian, kata dia, itu menjadi hak prerogatif presiden terpilih. DPR memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinetnya.

"Berdasar nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," kata Dasco.