
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Polisi menunjukan benih lobster yang akan diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta
Tangerang, tvrijakartanews - Lebih dari 99 ribu ekor benih lobster gagal diselundupkan melalui Bandara Soekarno Hatta pada 19 Mei 2024 lalu. Benih lobster itu akan diselundupkan melalui Terminal Kargo, dan dikirim ke Vietnam. Upaya penyulundupan itu digagalkan karena polisi mencurigai dua orang pria yang berjalan menuju area kargo Bandara Soetta.
"Pada 19 Mei 2024, pukul 16.30 WIB, di pelataran parkir salah satu toko kawasan exit tol menuju Bandara Soetta, diterima penyidik satreskrim tentang upaya kirimkan benih lobster lewat kargo. Selanjutnya, kita lakukan penyelidikan dan menemukan adanya empat koper hitam dibawa dalam kendaraan roda empat oleh dua orang pria," katanya, Rabu (22/5/2024).
Selanjutnya polisi membawa kedua orang tersebut beserta empat koper yang dibawanya. Saat digeledah, empat koper itu berisi 99.250 ekor benoh lobster yang akan dikirimkan ke Vietnam. Adapun ke dua orang tersebut, yaitu S (35) dan M (42) adalah orang orang suruhan yang mendapatkan upah sebesar Rp21 juta
"Dua tersangka punya tugas yang berbeda, untuk S bertugas membeli mengemas benih lobster dari daerah di Jawa Barat dan tersangka M (42) bertugas membawa dan mengemudikan kendaraan roda empat yang berisikan benih lobster. Mereka berdua diimingi upah Rp21 juta bila benih tiba di Vietnam," ujarnya.
Dari tangkapan ini, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai ekonomi Rp4,9 miliar. Adapun untuk benih lobster yang diamankan akan dilepaskan di perairan wilayah Banten.
"Kita berhasil selamatkan kerugian negara dengan nilai ekonomi Rp4,9 miliar. Sementara, ada 100 ekor yang kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kasus ini dua orang tersangka dikenakan Tindak Pidana Perikanan dan/atau Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman 3 hingga 6 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.