MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perpindahan 21.812 Suara ke Partai Garuda di Empat Dapil Jatim
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Suasana sidang putusan dismissal terhadap perkara nomor 112-01-17-15 PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan 21.812 suara partainya ke Partai Garuda di empat daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur pada pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan dismissal terhadap perkara nomor 112-01-17-15 PHPU.DR.DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Menurut Saldi, gugatan PPP yang mendalilkan bahwa ada perpindahan perolehan suara ke Partai Garuda itu tidak jelas. Sebab, pemohon tak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara 21.812 partai berlambang kabah itu bisa berpindah ke Partai Garuda di Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, dan Dapil Jawa Timur VIII.

"Dalam permohonannya, pemohon tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan, di tingkat mana terjadinya pengalihan, siapa pihak/orang yang mengalihkan suara, serta kapan pengalihan suara dilakukan," kata Saldi.

Dalam permohonan awal, Saldi menjelaskan Mahkamah juga menemukan adanya rumusan petitum kasus pertama dan kasus kedua yang saling bertentangan.

Menurut dia, pertentangan itu terjadi karena pemohon meminta penetapan jumlah perolehan suara pada petitum kasus pertama. Sedangkan pada petitum kasus kedua, pemohon meminta pemungutan suara ulang.

Padahal, dapil yang dipermasalahkan pada kedua kasus tersebut sama atau setidaknya beririsan, yaitu Dapil Jawa Timur IV.

"Akan tetapi setelah Pemohon menarik/mencabut kasus kedua, yaitu pengurangan suara caleg Lucita Izza Rafika di Dapil Jawa Timur IV, pertentangan antarpetitum demikian tidak lagi ada," ucap dia, menjelaskan.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai permohonan PPP termasuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel). Artinya, eksepsi termohon, dalam hal ini Partai Garuda mengenai pokok permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum.

"Mengadili. Dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim ketua MK, Suhartoyo.