Protes Pokok Aduan Dugaan Asusila Tersiar ke Publik Sebelum Persidangan, Ketua KPU Ingatkan Konsekuensi Hukum
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai menjalani sidang perdana perkara dugaan asusila terhadap anggota PPLN di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari merasa dirugikan Pihak Pengadu lantaran pokok aduan perkara dugaan asusila yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah tersiarkan lebih dulu publik.

Padahal, DKPP saja belum menyidangkan dalil-dalil yang menjadi pokok aduan tersebut.

"Ketika melaporkan saya ke DKPP, kemudian kuasa hukumnya itu menyampaikan dalam pandangan saya, yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan, kata Hasyim usai menjalani sidang perdana di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2024).

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada," tambah dia, menjelaskan.

Selain itu, Hasyim juga mempersoalkan pemberitaan sejumlah media terkait perkara dugaan asusila tersebut. Dia meyakini bahan reportase yang tersiar di sejumlah media itu bersumber dari Pihak Pengadu, dalam hal ini kuasa hukumnya.

Lagi-lagi, Hasyim menekankan, hal itu tak seharusnya disampaikan ke publik lantaran perkaranya saja belum disidangkan DKPP.

"Seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut. Sehingga, ketika saya kepada publik kan kesannya kemudian saya sudah dikepung sana-sini," ucap Hasyim.

Karena itu, Hasyim mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan kuasa hukum Pengadu ada konsekunsi hukumnya. Sebab, kuasa hukum Pengadu telah menyiarkan pokok aduan dugaan asusila sebelum adanya persidangan di DKPP.

"Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," ucapnya.

Adapun dalam aduannya, Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, merayu dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota PPLN di Eropa.

Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, peristiwa itu terjadi sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU," kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Maria, perbuatan Hasyim itu telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota KPU yang berintegritas dan profesionalitas.

Sebab, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk tujuan nafsu pribadinya di antaranya, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.

"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri. Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya," ucap Maria.

Di satu sisi, Maria menekankan tak ada motif politik dalam melayangkan aduan ke DKPP tersebut. Ia menegaskan bahwa aduan ini dilakukan demi memperjuangan harkat dan martabat perempuan.

"Pengaduan ini semata-mata adalah demi memperjuangkan harkat dan martabat perempuan, menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga negara pengawal demokrasi Indonesia dan mendorong terwujudnya pemilu yang jujur adil tanpa kekerasan berbasis gender," imbuh dia.