1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ilustrasi tahanan. (Foto: istockphotos).

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.168 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, pemberian remisi khusus ini dilakukan tepat saat Perayaan Hari Raya Waisak 2024, yang jatuh pada Kamis (23/5/202).

Dari total narapidana Buddha yang mendapatkan remisi khusus, delapan di antaranya langsung dinyatakan bebas.

"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan remisi khusus, dengan rincian 1.160 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana menerima remisi khusus II atau langsung bebas," kata Deddy dalam keterangannya, Kamis.

Deddy menjelaskan, besaran remisi khusus yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Sementara itu, wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak, yakni Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Deddy memastikan, pemberian remisi khusus Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000, dengan rincian penghematan dari remisi khusus I Rp 678.810.000 dan penghematan remisi khusus II Rp 5.100.000.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," kata dia.

Adapun, dasar hukum pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.