
Libur Long Wekeend Waisak Sistem Ganjil -Genap di Tiadakan 23-24 Mei 2024.
Jakarta,tvrijakartanews - Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (PemDKJ) meniadakan sistem Ganjil-Genap pada Tanggal 23-24 Mei 2024 sebab adanya Hari Libur Panjang Waisak dan Cuti Bersama.
Adapun informasi itu disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub )Jakarta dalam unggahan akun resmi Instagramnya @Dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak penerapan sistem Ganjil Genap pada tanggal 23- 24 Mei 2024 ditiadakan," kata akun instagram@dishubdkjakarta.
Dishub menjelaskan hal tersebut diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama,Menteri Ketenagakerjaan,dan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
"Nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, nomor 4 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,jelasnya
"Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2019 dalam pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari sabtu, minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres)," sambungnya.

