
Tabung gas LPG 3 KG berada di (SPBE) di Tanjung Priok. (Tangkap layar laman resmi Kemendag)
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperkirakan kerugian dari dugaan pelanggaran itu mencapai Rp2 miliar. Selain itu, ia meminta Pemda setempat terus melakukan pengawasan.
"Saya meminta Pemda yakni bupati/wali kota bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan," kata Zulhas ditemui di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas, mengatakan pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.
“Ini mungkin kita akan datangi lagi beberapa (SPBE) yang ukurannya nggak sesuai, kita akan datangi sampai informasi ini sampai di kabupaten-kabupaten, diketahui oleh perusahaan, publik, sehingga kalau semua tahu biasanya tidak lagi ada yang main-main,” tutur Zulhas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menambahkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Penemuan hasil pengawasan kan dari satu slot 560 tabung, kita ambil sampelnya 80 tabung dari 560 tabung, dari 80 tabung itu kita uji, ada beberapa tabung yang isinya kurang dari 200-700 gram. Itu totalnya ada 80 tabung yang disita dari hasil uji sampel, karena kami tidak mau mengganggu produksinya, nanti masyarakat kekurangan ini (LPG 3kg),” jelas Moga.
Dia menyebutkan ada 11 SPBE yang sudah dipantau dan ke-11 SPBE itu ditemukan ada pelanggaran, wilayahnya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKJ Jakarta.
“Dan sanksinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Pasal 166 ayat 1 dan 2, yaitu sanksi administrasi. Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti jika tidak diindahkan sampai dua kali dan selanjutnya kalau tidak diindahkan kembali itu akan dicabut izinnya,” jelas Moga.
Dia menambahkan kerugian akibat perbuatan dugaan curang tersebut bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk setiap SPBBE per tahun.