Tolak RUU Penyiaran, Belasan Jurnalis Bogor Gelar Aksi Damai di Jalur Puncak
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Tolak RUU Penyiaran, Belasan Jurnalis Bogor Gelar Aksi Damai di Jalur Puncak, Sabtu 26 Mei 2024 / Foto: Istimewa

Bogor, tvrijakartanews -- Sejumlah Jurnalis menggelar aksi damai penolakan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 26 Mei 2024.

Aksi digelar dengan pertunjukan teatrikal penolakan RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Aksi ini dilakukan oleh belasan jurnalis perwakilan wartawan se-Kabupaten Bogor dan Kota Bogor yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Dengan membawa berbagai atribut seperti poster bertuliskan "Tolak RUU Penyiaran”, “Suara Pers Suara Rakyat”, “Jangan Bungkam Kebebasan Pers”, mereka menyuarakan penolakannya atas RUU Penyiaran.

Pesan aksi pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan DPR Ri, saat beraksi merampas kamera wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan.

Cekcok dan keributan pun tak dapat dihindarkan antara wartawan dan ‘Anggota DPR’ tersebut. Mulut wartawan lantas dibungkam oleh si ‘DPR’.

Pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan dengan simbol perampasan ID Card milik wartawan oleh DPR.

Semua mulut wartawan juga ditutup plester sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Pada akhir sesi teatrikal, sebagai bentuk gugurnya kebebasan pers disimbolkan pula dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan.

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, mengatakan bahwa, aksi teatrikal art tersebut dilakukan guna menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolak RUU Penyiaran karena dinilai membungkam kebebasan pers.

“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” tegasnya.

Niko menjelaskan, terdapat tiga sikap IJTI Korda Bogor Raya terkait rencana Revisi UU Penyiaran.

Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Kedua, meminta agar DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

Dan terakhir, meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

"Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi?," pungkasnya

"Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," sambungnya

Sementara itu, aksi tersebut juga menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas. Sejumlah aparat kepolisian juga turut serta dalam menjaga aksi tersebut.