Komisi II DPRD Panggil Dindikbud Kota Cilegon di Raung Rapat
Cilegon, tvrijakartanews - Komisi II DPRD Kota Cilegon melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait Jelang dibukanya penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025, Senin (27/05/2024).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi mengatakan, pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini dilakukan untuk mengetahui kesiapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelang penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kita bersama teman-teman di Komisi II memanggil mereka (Dindikbud) untuk mengetahui kesiapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam oenerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), karena dari tahun ke tahun sebelumnya PPDB banyak yang bermasalah terkait zonasi, siswa berprestasi masuk ke sekolah negeri namun tidak diterima hingga server PPDB yang eror hingga tidak bisa diakses," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengaku, akan membenahi sistem penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025. Dan sebelum dibuka PPDB ini Dindikbud akan melakukan deklarasi terlebih dahulu.
"Sebelum dibuka kita akan deklarasi terlebih dahulu untuk komitmen bersama dalam mengawal PPDB bersama bahwa di Kota Cilegon ini kita bergerak semua, dan di tanggal 19 Juni hingga 22 Juni kita buka PPDB mulai dari PAUD, SD hingga SMP. Dan seperti biasa kita buka jalur seperti Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan perpindahan tugas kerja orang tua dan tidak ada yang berubah. Kita akan benahi juga PPDB agar dalam sistem PPDB berjalan transparan dan berkeadilan," ucapnya.