
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2024).
IPW menduga Febrie dan sejumlah pihak telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) pada 18 Juni 2023.
Sebab, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung hanya menawarkan aset itu sebesar Rp 1,94 triliun sehingga diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
"Hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang, Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang," ujar Sugeng di Gedung KPK, Senin.
Selain itu, pihak swasta bernama Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga merupakan pemilik manfaat di PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM) juga dilaporkan ke KPK.
Laporan ini teregister dengan Nomor Informasi: 2024-A-01597, dengan pihak pelapor atas nama organisasi Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).
Adapun, PT IUM merupakan perusahaan yang membeli satu paket aset tersebut, dengan nilai Rp 1,94 triliun. Di satu sisi, PT IUM saja juga belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
"Dan ketika dibedah lagi, para pemegang saham dan segala macem ini bukan orang yang bergerak di bidang tambang dan nilai kekayaannya juga diragukan," ucap Sugeng.
"Ini perusahaan (PT IUM) baru didirikan tapi sudah mendapat pinjaman Rp 2,4 triliun. Padahal untuk itu (pinjaman) membutuhkan, sebetulnya laporan keuangan liquid 2 atau 3 tahun. Nah inilah kejanggalannya," tambah dia.