
Foto : Dokumentasi Istimewa. Salah satu kandang penyedia hewan kurban di Kota Tangerang.
Tangerang, tvrijakartanews - Kebutuhan hewan kurban pada tahun 2024 di Kota Tangerang diprediksi stabil mencapai 18 ribu ekor. Perayaan Idul Adha pada tahuj sebelumnya, tercatat jumlah transaksi hewan kurban yang diperjualbelikan mencapai 18.028 ekor yang terdiri dari 8.010 sapi, 6.500 kambing, 3.506 domba, dan 12 kerbau.
“Kami terus melakukan monitoring mengenai perkembangan ketersediaan hewan kurban di Kota Tangerang. Tahun ini, jumlah kebutuhan hewan kurban diperkirakan akan sama dengan tahun sebelumnya bahkan meningkat antara satu sampai dua persen saja,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Muhdorun, Senin (27/5/2024).
Sebagai persiapan pemeriksaan hewan kurban, Pemkot Tangerang mulai mendata lokasi lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di Kota Tangerang. Berdasarkan data terakhir jumlah lapak penjualan hewan kurban pada tahun kemarin mencapai 251 titik dan untuk tahun ini diperkirakan masih sama.
“Kami akan terus pendataan di lapangan sekaligus melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban dengan menyasar lapak-lapak penjualan hewan kurban yang mulai bermunculan di berbagai penjuru wilayah di Kota Tangerang,” tambahnya.
Pemkot Tangerang juga mulai merealisasikan pengawasan kesehatan hewan kurban secara masif mulai akhir bulan ini. Melalui pengawasan di kandang penjualan, DKP akan mengantisipasi keberadaan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) dan anthrax.
“Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara intensif di lokasi-lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang ada di Kota Tangerang mulai akhir bulan ini sampai menjelang Iduladha nanti,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga akan melakukan monitoring terhadap lokasi (lapak-lapak) penjualan hewan kurban yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Tangerang. Termasuk kelengkapan dokumen administrasi yang harus dimiliki para penjual hewan kurban, salah satunya yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).