Nadiem Umumkan Biaya UKT Tahun Ini Batal Naik
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan, pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ini.

Menurut Nadiem, keputusan itu disetujui Presiden Joko Widodo setelah menindaklanjuti aspirasi sejumlah pihak perihal malahnya UKT.

"Saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan me-reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat," tambah dia.

Kendati begitu, Nadiem belum bisa memastikan kapan penundaan UKT bisa langsung diberlakukan. Namun, ia hanya menyatakan bahwa Dirjen Diktiristek yang bakal mengumumkannya.

"Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," imbuh dia.

Sebagai informasi, sejumlah pihak banyak mengkritik terkait kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi. Salah satunya, Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bernama Dina.

Mahasiswi prodi manajemen itu mengeluhkan pembayaran UKT yang semakin mahal. Menurut dia, UKT untuk Fakultas Kesehatan saja sudah mencapai Rp 25 juta per semester.

"Terkait UKT untuk keperawatan sampai Rp 25 juta, UKT kedokteran Rp 20 juta. Biasanya ada hanya golongan 6, ini sampai golongan 8 semakin mahal. Kelompok 1 murah dipatok Rp 500 ribu, paling mahal kedokteran," kata Kamis (23/5/2024).

Ia menyebutkan, mahalnya UKT tidak dibarengi dengan peningkatan fasilitas bagi mahasiswa. Mengingat, sejumlah gedung untuk kegiatan harus menyewa.

"UKT yang tinggi memberatkan mahasiswa karena tidak ditunjang dengan peningkatan fasilitas," jelasnya.