Bawaslu Banten Belum Dapat Tertibkan Spanduk Bergambar Bacalon
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu

Cilegon, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mengakui tidak dapat menertibkan spanduk-spanduk bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Banten serta bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota yang tersebar di wilayah Kota Cilegon.

Hal itu diungkapkan, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat bahwa pihaknya belum dapat menertibkan spanduk-spanduk tersebut meskipun dipasang di tempat-tempat yang dinilai melanggar aturan dan juga belum memasuki tahapan kampanye.

“Kami menilai spanduk-spanduk tersebut bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) serta saat ini belum ada peserta resmi yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/05/2024).

Ade menyatakan, penertiban spanduk tersebut belum bisa dilakukan karena Bawaslu Provinsi Banten hanya bisa melakukan himbauan kepada bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk saling menjaga ketertiban.

“Seharusnya penertiban spanduk-spanduk bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bacalon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota yang sudah tersebar dan terpasang merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota setempat karena menyangkut kebersihan, keindahan dan ketertiban,” jelasnya.