
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah memeriksa kelayakan bus pariwisata selama libur panjang Waisak 2024. (Foto: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat).
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menindak 539 bus pariwisata yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis selama periode libur panjang atau long weekend Waisak.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, penindakan itu dilakukan setelah Ditjen Perhubungan Darat memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
"Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," ujar Hendro dalam keterangannya, pada Selasa (27/5/2024).
Hendro mengatakan, bus yang melanggar aspek administrasi dan persyaratan teknis didominasi karena tidak melakukan perpanjangan uji kir. Karena itu, ratusan bus pariwisata itu dikenakan sanksi tilang.
"Untuk yang hasil rampcheck-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan juga diminta untuk mengganti kendaraannya," ucap dia.
Selain itu, Hendro mengatakan, pihaknya juga menyosialisasikan para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.
Ke depannya, Dirjen Perhubungan Darat juga bakal melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau random checking yang akan dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
"Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya," ungkap Hendro.

