Pemkot Tangerang Pastikan Anggota KPPS Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Istimewa/ Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Cabang BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kota Tangerang, Disnaker, Bapenda, dan juga Bapeda

Tangerang, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang menjamin anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Hal ini juga merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI, yang meminta agar pemerintah daerah menyediakan asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada anggota KPPS.

Perlindungan terhadap anggota KPPS ini juga telah ditetapkan pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua Cabang BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kota Tangerang, Disnaker, Bapenda, dan juga Bapeda. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, menekankan pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pilkada Kota Tangerang Tahun 2024. 

"Kita harus memastikan agar petugas badan adhoc mendapatkan jaminan yang pasti. Sehingga, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, saat bertugas di masa pilkada seperti sakit atau meninggal dunia, mereka mendapatkan jaminan yang layak,” ungkap Sekda Kota Tangerang, Herman Hermawan pada Selasa (28/5/2024).

Herman juga menjelaskan jaminan sosial bagi petugas Pilkada akan disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana anggarannya akan berasal dari APBD Kota Tangerang.

"Sama seperti jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan Kota Tangerang, di mana capaian UHC  sudah di atas 99%," jelasnya. 

Sekda, juga berharap agar Rakor ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pilkada. 

"Kita harus bekerja sama dengan pihak terkait, kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan program ini dapat berjalan dengan sukses," pungkasnya.