
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menggelar konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga penjaminan (TBP) bank umum dan Bank perekonomian rakyat di level 4,25 persen. Untuk rinciannya tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.
"Tingkat suku bunga tersebut efektif 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan Mei 2024, Selasa (28/5/2024).
Purbaya mengatakan keputusan ini untuk mempertahankan tingkat bunga pinjaman tingkat penjamin simpanan rupiah berdasarkan Rapat Dewan Komisioner LPS.
"Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum," ujarnya.
Menurutnya, keputusan mempertahankan TBP simpanan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
"Kinerja sektor riil, memperkuat momentum intermediasi perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," tuturnya.
Selain itu, kata Purbaya, tingkat bunga pinjaman tersebut adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.
"Ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat serta mempertimbangkan faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.
Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

