Mudahkan Layanan bagi Masyarakat dalam Pembuatan Laporan Kehilangan, Polresta Bogor Kota Luncurkan Aplikasi Sikasep
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mudahkan Layanan Bagi Masyarakat Dalam Pembuatan Laporan Kehilangan, Polresta Bogor Kota Luncurkan Aplikasi Sikasep, Selasa 28 Mei 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews -- Berikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Bogor Kota resmi meluncurkan aplikasi laporan kehilangan non tindak pidana 'Sikasep',

Peluncuran aplikasi Sikasep digelar di Aula Gedung Parama Satwika, Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 28 Mei 2024

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan bahwa, aplikasi Sikasep nantinya dapat digunakan oleh masyarakat untuk membuat laporan kehilangan non tindak pidana tertentu yang masuk pada dalam kategori model C atau, surat tanda penerimaan laporan kehilangan secara online.

"Sikasep ini adalah, aplikasi laporan kehilangan online terhadap berbagai surat yang hilang. Tanpa harus datang ke kantor Polisi dan gratis," tuturnya

Hal ini tentunya, lanjut Kombes Pol Bismo, memudahkan masyarakat untuk membuat laporan kehilangan. Sebab, masyarakat cukup mendownload aplikasi tersebut dari rumah dan tidak perlu lagi datang ke kantor polisi

Kombes Bismo menjelaskan, ada beberapa tahapan agar bisa menggunakan aplikasi Sikasep

"Pertama dengan mengisi lokasi kejadian dan dilanjutkan mengisi data pribadi. Kemudian, mengisi data pada form yang sudah disediakan oleh aplikasi, dan dilakukan verifikasi oleh petugas SPKT," jelasnya

"Robot akan menulis secara otomatis dari data yang diisi ke dalam format C," lanjutnya

Menurutnya, dalam melakukan verifikasi petugas, aplikasi tersebut membutuhkan waktu sekitar 15 menit yang selanjutnya petugas akan membubuhkan tandatangan serta barcode nomor registrasi secara otomatis.

"Ketika sudah disetujui, maka bisa didownload, lalu diprint oleh masyarakat seluruh Kota Bogor," pungkasnya

Selanjutnya, surat kehilangan yang telah diprint tersebut bisa ditujukan ke instansi terkait, untuk mendapatkan layanan sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

"Setidaknya, ada 18 item yang bisa dilayani aplikasi Sikasep, mulai dari Kehilangan EKTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akta kelahiran, ATM, SIM, buku tabungan, BPJS, KK, paspor, NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkip nilai, hingga SKHUN," bebernya

Namun, aplikasi Sikasep tidak dapat digunakan dalam membuat pelaporan terkait surat tanah serta kehilangan kendaraan bermotor

"Kasus curanmor tidak bisa harus diungkap pelaku kejahatanya, karena itu harus membuat laporan model B," katanya

Kombes Bismo juga mengatakan, untuk melengkapi surat yang diajukan merupakan asli yang dikeluarkan Polresta Bogor Kota, di dalam surat kehilangan itu juga dilengkapi dengan barcode yang menunjukan data sesuai apa yang dibuat oleh pelapor.

"Dari petugas bank atau pihak terkait dapat mengecek surat asli atau palsu karena scan barcode dan kemudian dicek nama, nomor laporan jika sama asli," ujarnya

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mengapresiasi inovasi yang dilakukan Jajaran Polresta Bogor Kota yang dinilai dapat memudahkan pelayanan terhadap masyarakay

"Kami apresiasi dan mudah-mudahan dapat lebih memperlancar layanan kehilangan untuk masyarakat Kota Bogor," ujarny

Dirinya berharap aplikasi Sikasep Milik Polresta Bogor Kota ini dapat diterima langsung oleh masyarakat.

Sebab, aplikasi Sikasep merupakan sebuah terobosan baru yang dapat bermanfaat khususnya di Kota Bogor

"Program ini tentu sejalan dengan pelayanan publik. Serba digital ini lebih banyak inovasi yang tercipta untuk membantu masyarakat. Tentunya akan kita bantu sosialisasi di aparatur kewilayahan, kehilangan apa saja jadi mudah dan tidak harus datang ke Polresta," jelasnya