
Foto : Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang. Audiensi bersama warga Tanah Tinggi terkait kendala pada penerbitan sertipikat tanah
Tangerang, tvrijakartanews - Sebanyak 120 bidang tanah milik warga Kota Tangerang masih belum menerima sertipikat lahan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Hal ini dikarenakan adanya kendala pada kelengkapan administrasi yang harus disiapkan pemilik lahan.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang memastikan telah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat akan program PTSL.
"Dari 2.400 bidang tanah yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang masih ada 120 pengajuan yang belum memenuhi kelengkapan yaitu di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang," ujarnya, pada Rabu (29/5/2024).
Program PTSL ini sendiri merupakan program nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Kota Tangerang. Melalui program ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh bidang tanah khususnya di Kota Tangerang terdaftar dan memiliki sertifikat, yang pada gilirannya akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi tanah tersebut.
"Jadi sudah dibahas, dan Pemkot melalui Kecamatan akan membantu warga yang kelengkapannya masih terkendala agar bisa cepat selesai," jabarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Muhammad Yusuf menekankan, bahwa 120 bidang yang belum terdaftar untuk segera melengkapi kekurangannya, agar bisa segera diterbitkan sertipikat
"Setelah rapat ini, segera dicari kelengkapannya, bulan depan kami sudah bergerak turunkan tim untuk pemetaan," pungkas Yusuf.