Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah membenarkan adanya penguntitan terhadapnya yang dilakukan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror Polisi Republik Indonesia (Polri).
Terkait kasus ini, saat ini Febrie telah menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang nantinya akan diselesaikan bersama dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.
"Ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung," kata Febrie dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Febrie pun sedikit menceritakan bahwa dirinya benar dibuntuti oleh anggota Densus 88 saat hendak ingin makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Awal mulanya penguntitan ini diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang di antaranya pun tertangkap.
Kemudian, di media sosial pun turut beredar informasi baik foto maupun video yang diduga berkaitan dengan isu tersebut.
Dengan adanya kasus penguntitan ini, Febri menjelaskan, bahwa kasus ini telah sepenuhnya langsung diserahkan dan diambil alih oleh Jaksa Agung dan akan diselesaikan antar lembaga negara Kejaksaan Agung dan Polri.
"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga ini harus secara resmi disampaikan," jelas Febri.