
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan soal peristiwa penguntitan anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah sebuah fakta.
"Terkait isu penguntitan bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi tapi fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Menurut Ketut, seorang yang tepergok menguntit Febrie itu langsung dibawa ke Gedung Kejagung. Di sana, oknum penguntit itu pun diperiksa lalu ditemukan bahwa yang bersangkutan adalah anggota Densus 88 AT Polri.
"Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," kata dia.
Dalam pemeriksaan itu, oknum Densus 88 AT juga terbukti telah melakukan profeling terhadap Jampidus.
"Sempat dilakukan pemeriksaan kepada yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Jampidsus," ucap Ketut.
Adapun, isu penguntitan anggota Densus 88 AT terhadap Febrie tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa itu disebutkan terjadi di sebuah restoran, kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024).
Kala itu, Febrie yang tengah menyantam makan malam dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 AT. Beruntungnya, Polisi Militer yang mengawal Febrie berhasil memergoki aksi tersebut sehingga satu dari dua anggota anggota Densus 88 AT itu berujung diamankan.