Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus ke Paminal Mabes Polri
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan oknum anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri yang tepergok menguntit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan anggota yang menguntit itu dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejagung.

"Yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri, jadi sudah enggak ada lagi di sini," kata Ketut konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

"Pada malam itu juga karena yang bersangkutan anggota polri kita serahkan ke polri untuk ditangani lebih lanjut," sambung dia, menjelaskan.

Ketut memastikan, anggota Densus 88 AT Polri yang diamankan itu adalah penguntit Febrie. Sebab, dalam pemeriksaan, oknum Densus 88 AT terbukti telah melakukan profeling terhadap Jampidus.

"Sempat dilakukan pemeriksaan kepada yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profeling daripada Jampidsus," ucap Ketut.

Adapun, isu penguntitan anggota Densus 88 AT terhadap Febrie tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa itu disebutkan terjadi di sebuah restoran, kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024).

Kala itu, Febrie yang tengah menyantam makan malam dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 AT. Beruntungnya, Polisi Militer yang mengawal Febrie berhasil memergoki aksi tersebut sehingga satu dari dua anggota anggota Densus 88 AT itu berujung diamankan.