Anggota Densus 88 Penguntit Jampidus Diperiksa Propam, Polri: Hasilnya Tak Ada Masalah
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Jakarta, tvrijakartanews - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membenarkan adanya anggota Densus 88 Antiteror yang diamankan karena menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, anggota Densus 88 itu telah diperiksa Divpropam Polri. Namun, ia menegaskan, hasil pemeriksaannya tak ada permasalahan.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput sama Paminal dan sudah diperiksa Divpropam. Dari Propam kami dapat informasi bahwa anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," kata Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).

Kendati begitu, Sandi enggan membeberkan motif dan alasan anggota Densus 88 itu menguntit Jampidsus Febrie. Namun, ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap anggota penguntit itu sudah selesai.

"Situasinya sampai saat ini sudah selesai pemeriksaannya, namun apabila ada informasi terbaru atau hal yang lainnya, nanti kita dalami lagi," ucap Sandi.

"Sampai saat ini baik-baik saja dan hasil pemeriksaannya juga tidak ada masalah. Maka dari itu, antara pimpinan sudah menyampaikan kepada kita semua dan bapak Kadivpropam juga sudah kita klarifikasi dan tidak ada permasalahan pada anggota," sambung dia, menjelaskan.

Dalam kesempatan itu, Sandi menekankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan pada Senin (27/5/2024).

Hasil pertemuan itu, mereka menyatakan, tak ada permasalahan di kedua instansi penegak hukum ini atas insiden penguntitan tersebut.

"Kami sampaikan yang paling utama adalah ketika para pemimpin, itu kan kejadian seminggu yang lalu, kemudian Senin sudah ditutup dengan pertemuan antara para pemimpin lembaga pada saat kegiatan di Istana. Harusnya sudah terjawab pada Senin yang lalu bahwa tidak ada permasalahan antara Kejagung dan Kepolisian," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan soal peristiwa penguntitan anggota Densus 88 AT Polri terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah adalah sebuah fakta.

"Terkait isu penguntitan bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi tapi fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Ketut, seorang yang tepergok menguntit Febrie itu langsung dibawa ke Gedung Kejagung. Di sana, oknum penguntit itu pun diperiksa lalu ditemukan bahwa yang bersangkutan adalah anggota Densus 88 AT Polri.

"Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dibawa ke Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri," kata dia.

Dalam pemeriksaan itu, oknum Densus 88 AT juga terbukti telah melakukan profeling terhadap Jampidus.

"Sempat dilakukan pemeriksaan kepada yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Jampidsus," ucap Ketut.

Adapun, isu penguntitan anggota Densus 88 AT terhadap Febrie tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa itu disebutkan terjadi di sebuah restoran, kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5/2024).

Kala itu, Febrie yang tengah menyantam makan malam dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 AT. Beruntungnya, Polisi Militer yang mengawal Febrie berhasil memergoki aksi tersebut sehingga satu dari dua anggota anggota Densus 88 AT itu berujung diamankan.