Foto : Dokumentasi Istimewa. Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Tangerang Tahun 2024.
Tangerang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan 50 calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil Pemilu yang berlangsung 14 Februari 2024 lalu, ada 9 partai politik yang lolos dari 18 partai yang menjadi peserta pemilu.
“Telah ditetapkan perolehan kursi pada masing-masing partai sesuai dengan jumlah suara pada Pemilu 2024 lalu," jelas Rustana pada Kamis (30/5/2024).
Perolehan kursi terbanyak di DPRD Kota Tangerang dipegang oleh Partai Golkar dengan perolehan 9 kursi, dan kemudian diikuti oleh PDIP dengan perolehan 7 kursi. Adapun peringkat ketiga diduduki oleh 2 parpol yaitu Gerindra dan PKS dengan perolehan masing-masing 6 kursi.
"Tahun ini posisi PDIP tergeser, tahun 2019 memperoleh 10 kursi dan tahun ini berkurang menjadi 7 kursi," lanjutnya.
Usai ditetapkan menjadi pemenang Pemilu 2024, seluruh caleg terpilih diminta untuk memerikan laporan harta kekayaan kepada KPK, sebelum pelantikan. Jika ada caleg terpilih yang tidak melaporkan hal tersebut, maka penetapan hasil pemilu bisa dibatalkan.
"Kalau tidak melaporkan, maka yang bersangkutan tidak bisa ikut pelantikan. Dan penetapannya bisa dibatalkan, makanya ini menjadi satu hal yang wajib dilakukan oleh seluruh caleg terpilih," lanjutnya.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dilakukan, caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan," pungkasnya.