
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan oleh Pemkab Bogor kepada 416 kepala desa se-Kabupaten Bogor, di Laga Satria, Komplek Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 30 Mei 2024 / Foto: Istimewa
Bogor, tvrijakartanews - Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 416 kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Bogor.
Penyerahan dilakukan di Laga Satria, Komplek Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 30 Mei 2024.
Asmawa mengatakan bahwa, SK tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Pada kesempatan itu juga, Asmawa berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta akselerasi pencapaian target pembangunan di desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” katanya.
Asmawa menjelaskan, dengan ditambahnya masa jabatan ini, diharapkab juga dapat memberikan semangat kepada para kades sehingga mereka harus bisa menuntaskan janji serta visi misinya saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Para kepala desa adalah agen perubahan yang akan membawa desa-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa,” jelasnya.
Asmawa juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, baik itu dana desa, bantuan keuangan, BHPRD, alokasi dana desa, CSR, bonus produksi, Samisade dari Pemkab Bogor, dan lainnya.
“Dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa. Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,” terang Asmawa.
Asmawa juga mengingatkan kepada kepala desa, untuk tetap mencegah polarisasi di tengah masyarakat, terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Sebab menurutnya, aparat harus netral terlebih atas sumpah janji untuk mengedepankan kepentingan masyarakat daripada pribadi dan golongan.
“Menyambut Hari Jadi Bogor ke-542, jaga kondusifitas wilayah, jaga semangat sesuai tema babarengan, akur, dan makmur. Jaga sinergi, dan kekompakan warga, rangkul seluruh elemen masyarakat, baik pendukung maupun bukan pendukung saat Pilkades, untuk bersama membangun desa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-berturut.