Dua Petinggi PT Telkom Akses Jadi Tersangka Kasus Laporan Keuangan Fiktif
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Salah satu tersangka laporan keuangan fiktif PT Telkom Akses digiring ke mobil tahanan

Tangerang, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan dua tersangka berinisial AB dan RSAK, dalam kasus laporan keuangan fiktif di PT Telkom Akses Regional Tangerang. Keduanya diketahui memiliki posisi penting di perusahaan tersebut, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang mengatakan bahwa keduanya dicurigai membuat laporan keuangan fiktif usai dilakukan audit keuangan terhadap proyek belanja alat dan sarana kerja. Hasil audit tersebut menunjukan bahwa jumlah volume pekerjaan yang dibayar lebih besar dibandingkan dengan yang terdaftar pada sistem.

"Informasi yang diperoleh dari PT. Telkom Akses menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah volume pekerjaan yang dibayar dengan yang terdaftar di sistem, menyebabkan laporan keuangan menjadi negatif," katanya di Kantor Kejari Kota Tangerang pada Kamis (30/5/2024).

Investigasi terhadap kasus ini sebenarnya telah dilakukan sehak Januari 2021 hingga April 2022. Hasilnya, terungkap bahwa data tagihan dari mitra lebih besar daripada pesanan pekerjaan yang tercatat, sehingga menghasilkan laporan keuangan negatif. Kasus ini pun menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

"Indikasi adanya manipulasi data tagihan yang dilakukan oleh oknum di dalam PT. Telkom Akses," ungkapnya.

Kedua tersangka membuat laporan keuangan palsu dengan membuat tagihan pekerjaan fiktif. Mereka mengakali sistem laporan keuangan agar terlihat bahwa pekerjaan tersebut benar dikerjakan dan bisa ditagih oleh para mitra.

"Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra/pihak ketiga dari Telkom Akses," jelas Dewa Lanang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT Telkom Akses adalah perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk pemasangan Indihome. Perusahaan ini menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk mempermudah proses instalasi di lapangan.